spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desa Rapak Lambur Andalkan Green House untuk Dongkrak Ekonomi Warga

TENGGARONG – Desa Rapak Lambur di Kecamatan Tenggarong mulai menunjukkan geliat baru di sektor pertanian. Berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), dua unit green house kini resmi beroperasi di desa tersebut.

Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang juga menyerahkan green house kepada dua kelompok pengelola, yakni Kelompok Tani (Poktan) Kejawi Permai A dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Wanita Mandiri.

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menyambut baik hadirnya fasilitas ini. Ia berharap green house mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi warganya.

“Melon yang ditanam di green house ini kualitasnya bagus, manis, dan sangat menjanjikan untuk pasar. Kami yakin jika dikelola serius, hasilnya bisa berdampak langsung ke peningkatan pendapatan masyarakat,” ujar Yusuf.

Kedua green house berlokasi di RT 2 namun berada di titik yang berbeda. Khusus green house milik Poktan Kejawi Permai A, posisinya berada tepat di samping pondok pesantren (ponpes), yang membuka peluang pemberdayaan santri dalam dunia pertanian modern.

“Ini menjadi nilai tambah, karena selain mendorong produktivitas tani, juga menjadi media pembelajaran dan keterampilan bagi para santri,” lanjutnya.

Yusuf pun mengingatkan kelompok pengelola untuk terus menjaga komitmen dan semangat dalam menjalankan usaha ini. Menurutnya, keberhasilan program ini bergantung pada keseriusan dan kerja kolektif dari seluruh pihak yang terlibat.

“Potensi pertanian di Rapak Lambur sangat besar. Green house ini baru langkah awal untuk memaksimalkannya,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER