spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gandeng PT Krakatau Bandar Samudera, PT TP Perseroda Siap Kembangkan Jasa Kemaritiman Kukar

TENGGARONG – Upaya pengembangan potensi kemaritiman di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendapat penguatan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Tunggang Parangan (TP) Perseroda dan PT Krakatau Bandar Samudera, Jumat (14/3/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PT TP Perseroda, dan disaksikan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, selaku pemegang saham mayoritas dalam perusahaan milik daerah tersebut.

Bupati Edi menyampaikan, kerja sama ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Kukar dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam (SDA) di sektor kemaritiman, khususnya di wilayah perairan Sungai Mahakam dan kawasan pelabuhan.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk membuka peluang pengembangan jasa layanan kemaritiman. Kukar memiliki banyak titik yang bisa dioptimalkan, tentu dengan pendekatan bisnis yang profesional,” ujar Edi.

Ia berharap, kolaborasi ini mendapatkan dukungan dari para pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan jalur perairan Mahakam, agar ke depan BUMD Kukar juga bisa mengambil peran lebih luas.

“Model kerjanya murni business to business, dikelola profesional. Harapannya, ada kegiatan nyata, membuka lapangan kerja dan tentu menghasilkan pendapatan bagi daerah,” tegasnya.

Direktur Utama PT TP Perseroda, Awang Muhammad Luthfi, menambahkan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai layanan, mulai dari pemanfaatan pelabuhan dan logistik, hingga jasa pemanduan dan penundaan kapal (tunda-pandu) yang selama ini belum tergarap maksimal.

“Kami juga melihat peluang besar di kegiatan ship to ship transfer di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau. Ini potensi besar karena lalu lintas kapal sangat tinggi, baik di sungai maupun laut,” jelas Luthfi.

Langkah ini diyakini menjadi awal kebangkitan sektor kemaritiman di Kukar, sekaligus menguatkan peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER