spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Alokasikan Rp 62,4 Miliar untuk Pembiayaan PSU Pilkada 2024

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62,4 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Pengalokasian anggaran tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, bersama para pemangku kepentingan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Polres Kukar, Polres Bontang, Kodim 0906/Kukar, dan Kodim 0908/Bontang, Rabu (19/3/2025).

“Dengan penandatanganan ini, kita pastikan bahwa pembiayaan PSU telah tersedia. Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan tetap menjaga stabilitas daerah,” ujar Edi.

Edi menambahkan, pembiayaan PSU merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah daerah. Proses penganggaran dilakukan melalui verifikasi usulan dari para penyelenggara dan unsur pengamanan yang terlibat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa angka Rp 62,4 miliar merupakan hasil finalisasi dari usulan yang telah diverifikasi oleh tim Pemkab Kukar. Beberapa komponen anggaran mengalami penyesuaian, termasuk honorarium petugas Ad Hoc.

“Misalnya, honorarium untuk penyelenggara di KPU awalnya dianggarkan untuk tiga bulan, tapi realisasinya hanya satu bulan. Begitu juga dengan Bawaslu, dari empat bulan menjadi dua bulan. Dari sini terjadi penghematan anggaran,” jelas Rinda.

Diketahui, sejumlah tahapan PSU Pilkada Kukar 2024 telah mulai berjalan. Pemkab Kukar berharap semua pihak dapat menjaga netralitas, mendukung kelancaran tahapan, dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam proses demokrasi yang akan digelar ulang tersebut. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER