spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sambut Program Kemensos, Pemkab Kukar Siapkan Lahan Sekolah Rakyat di Jonggon

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan diri menyambut program Sekolah Rakyat dari Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu bentuk kesiapannya yakni menyiapkan lahan seluas 5–10 hektare untuk lokasi pembangunan sekolah tersebut.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan bahwa pemerintah daerah tengah menginventarisasi sejumlah aset lahan yang memungkinkan dijadikan lokasi pembangunan. Dari beberapa opsi, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu menjadi kandidat utama karena memiliki luasan memadai dan berada dekat dengan fasilitas pendukung lainnya.

“Lokasinya kami usulkan di Jonggon, tak jauh dari SPN. Akses jalannya nanti jadi tanggung jawab pemkab, sementara bangunan akan dibangun langsung oleh pemerintah pusat,” ungkap Sunggono.

Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah terpadu dari jenjang SD hingga SMA dalam satu komplek dan menerapkan sistem berasrama. Nantinya sekolah ini akan mampu menampung hingga 1.000 siswa, dengan prioritas anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Pemkab Kukar juga berencana menyinergikan program ini dengan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang lokasinya berdekatan. “Kalau pusat bangun sampai SMA, kita lanjutkan ke pelatihan kerja di BLK,” tambahnya.

Saat ini, program Sekolah Rakyat masih dalam tahap pilot project di 100 titik nasional, yang tersebar di sejumlah Sentra dan Balai Kemensos serta beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

“Kukar belum termasuk dalam 100 titik awal. Tapi kita sudah siapkan diri agar bisa segera menyusul. Kita siap mendukung program ini demi peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu,” pungkas Sunggono. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER