spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Resmikan Pembangunan Awal Gedung PAUD di Desa Ponoragan

TENGGARONG – Upaya meningkatkan kualitas pendidikan usia dini di wilayah pedesaan kembali diwujudkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, bersama Bunda PAUD Kukar, Maslianawati Edi Damansyah, meresmikan dimulainya pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Rabu (28/5/2025).

Peletakan batu pertama dilakukan sebagai simbol dimulainya pembangunan yang merupakan inisiatif langsung dari Pemerintah Desa Ponoragan. Sunggono mengatakan, pembangunan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya jumlah anak usia dini di desa tersebut yang membutuhkan sarana pendidikan memadai.

“Ini bukan hanya tentang pembangunan fisik semata, tapi juga tentang menanamkan harapan dan tekad bersama untuk mencetak generasi unggul Kukar di masa depan,” ungkap Sunggono.

Ia menegaskan, kehadiran fasilitas PAUD menjadi bagian penting dalam proses pembentukan karakter dan kecerdasan anak-anak sejak dini. Menurutnya, keberadaan gedung PAUD di pelosok desa juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjangkau layanan pendidikan hingga ke wilayah terpencil.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Mereka harus tumbuh dengan pendidikan yang layak, dekat dengan nilai-nilai budaya, dan cinta tanah kelahirannya,” tambahnya.

Pemkab Kukar pun terus mendorong pemerataan infrastruktur pendidikan di semua jenjang, termasuk pendidikan anak usia dini. Terutama di desa-desa yang membutuhkan perhatian lebih dari sisi sarana dan prasarana.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Kita ingin semua anak di Kukar punya kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang,” tutupnya.

Pembangunan gedung PAUD di Desa Ponoragan dibiayai dari Dana Desa, dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER