spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Genjot LTT, Distanak Kukar Andalkan Teknologi Alsintan Hadapi Kendala Banjir dan Buruh Tanam

TENGGARONG – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) terus bekerja keras mendorong peningkatan Luas Tambah Tanam (LTT) padi sebagai bagian dari strategi menuju kedaulatan pangan daerah. Namun, sejumlah tantangan masih menjadi hambatan di lapangan.

Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, menyebut setidaknya ada dua kendala utama yang membuat capaian LTT belum maksimal. Pertama, banyak lahan pertanian yang terendam akibat curah hujan tinggi. Kedua, terbatasnya jumlah buruh tanam di sejumlah wilayah sentra produksi padi.

“Kondisi cuaca menyebabkan banjir di beberapa titik, dan sulitnya mencari tenaga kerja tanam juga memperlambat proses,” jelas Taufik.

Seperti dilaporkan kelompok tani di Kecamatan Tenggarong Seberang, lahan pertanian yang siap ditanami terpaksa harus antre menunggu giliran buruh tanam yang terbatas jumlahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Distanak Kukar mulai mengintensifkan pemanfaatan mekanisasi pertanian melalui alat dan mesin pertanian (alsintan), khususnya rice transplanter atau alat tanam padi otomatis. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses tanam sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap tenaga kerja manual.

“Pemanfaatan alsintan ini bagian dari solusi percepatan tanam yang sedang kami dorong di lapangan,” tegasnya.

Tahun ini, Distanak Kukar menargetkan capaian LTT sebesar 23 ribu hektare. Hingga 23 Mei 2025, baru terealisasi seluas 1.707,5 hektare atau 54,85 persen dari target triwulan, yang berada di kisaran 3.113 hektare. Status realisasi ini masih dalam kategori “kuning”, yang berarti perlu percepatan untuk mencapai target optimal.

Langkah-langkah percepatan LTT menjadi penting, mengingat Kukar diandalkan sebagai lumbung pangan bagi Kalimantan Timur dan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami optimistis dengan dukungan teknologi dan sinergi petani, target tahun ini bisa tercapai,” tutup Taufik. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER