spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispar Kukar Bangun Homestay Percontohan di Desa Pela dan Muara Enggelam

TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mendorong sektor pariwisata kembali ditunjukkan melalui program bantuan pembangunan homestay. Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar menyiapkan dua desa wisata sebagai lokasi percontohan, yakni Desa Pela dan Desa Muara Enggelam, Kecamatan Kenohan.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Kukar, Ridha Fatrianta, mengatakan bantuan ini merupakan bagian dari strategi pengembangan pariwisata berbasis masyarakat. Saat ini, pihaknya tengah merampungkan desain teknis pembangunan homestay tersebut.

“Masih dalam proses desain. Kalau sudah rampung, langsung kita bangun sebagai contoh untuk warga,” jelas Ridha.

Uniknya, bangunan homestay ini bukan berasal dari renovasi rumah warga, melainkan akan dibangun baru di kawasan strategis wisata. Salah satunya direncanakan berada di area sekitar Museum Nelayan, Desa Pela.

“Bukan rumah warga yang dimodifikasi, tapi bangunan baru. Letaknya di kawasan museum, agar mendukung kawasan wisata secara keseluruhan,” ungkapnya.

Ridha menegaskan, konsep bangunan tetap mengacu pada esensi homestay, bukan resort atau penginapan komersial. Homestay di sini lebih menitikberatkan pada nuansa rumah tinggal warga yang menyewakan satu atau dua kamar kepada wisatawan dengan standar pelayanan yang layak.

“Kami ingin memberi gambaran nyata kepada masyarakat, bahwa homestay itu bukan hotel. Tapi rumah tinggal yang tetap nyaman dan menarik bagi wisatawan,” sambungnya.

Dengan adanya homestay percontohan ini, diharapkan masyarakat sekitar termotivasi untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan sektor wisata melalui layanan penginapan berbasis komunitas.

Program ini juga sejalan dengan arah pembangunan Kukar sebagai destinasi wisata berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER