spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Wajibkan PPPK Jalankan GEMA Kukar, Jadi Indikator Penilaian Kinerja

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat penerapan nilai ASN BerAKHLAK dalam lingkungan kerja aparatur sipil negara. Salah satunya melalui kewajiban mengikuti program Gerakan Etam Mengaji (GEMA) Kukar sebagai bagian dari perjanjian kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan GEMA Kukar tidak hanya menjadi program keagamaan simbolik, tetapi juga diintegrasikan dalam penilaian kinerja pegawai.

“GEMA Kukar kita tetapkan menjadi bagian dari perjanjian kinerja PPPK. Ini juga bentuk implementasi nilai ASN BerAKHLAK, khususnya membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, dan berintegritas,” kata Edi Damansyah.

Hal ini disampaikan Edi saat melantik 3.780 PPPK hasil seleksi tahap I tahun 2024 di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang. Ia menegaskan bahwa membaca dan memahami Al-Qur’an merupakan bagian dari penguatan karakter ASN, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 4 Tahun 2021 tentang GEMA Kukar.

Menurutnya, program ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan nilai hidup yang harus dijalankan dalam keseharian, termasuk di lingkungan kerja. Oleh karena itu, seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa diminta ikut memastikan implementasinya di lapangan.

“Saya tegaskan kepada seluruh kepala OPD hingga tingkat desa, kawal dan pastikan program ini dijalankan oleh seluruh PPPK yang telah dilantik,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Edi juga menyebut masih ada 1.363 formasi PPPK yang tengah menjalani proses seleksi tahap II. Jika seluruh formasi tahap I dan II terpenuhi, total akan ada 5.143 PPPK yang diangkat tahun ini. Diharapkan jumlah tersebut bisa menekan angka tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini tercatat sebanyak 5.776 orang di Kukar, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN). (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER