spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tekan Stunting, Desa Muara Enggelam Andalkan Posyandu dan Edukasi Ibu-Ibu

TENGGARONG – Desa Muara Enggelam, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar), menunjukkan hasil nyata dalam upaya menurunkan angka stunting. Dengan pendekatan kolaboratif antara Posyandu dan Pemerintah Desa, angka kasus stunting di desa pesisir Danau Mahakam ini berhasil ditekan.

Kepala Desa Muara Enggelam, Madi, menyebut kunci keberhasilan ini terletak pada peran aktif kader Posyandu dan dukungan penuh dari pemerintah desa. “Banyak orang tua tidak menyadari anaknya stunting karena terlihat aktif. Tapi dari tinggi dan berat badan, ternyata di bawah standar,” ujarnya.

Melalui edukasi rutin, pemeriksaan pertumbuhan anak, hingga penyediaan makanan bergizi, kader Posyandu terus memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat.

Tak hanya mengandalkan SDM lokal, Pemdes juga mendatangkan dokter spesialis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi balita. Sementara anggaran khusus sebesar Rp 70 juta disiapkan tahun ini untuk mendukung program percepatan penurunan stunting.

“Fokus kami ada di dua hal: edukasi dan gizi. Setiap bulan ada dua sampai tiga kegiatan untuk ibu-ibu agar makin paham pentingnya asupan makanan anak,” jelas Madi.

Program ini juga didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, yang rutin memberikan pelatihan dan pendampingan kepada kader Posyandu.

Meski capaian positif mulai terlihat, tantangan masih ada. Madi mengakui masih ada warga yang belum sepenuhnya sadar soal bahaya stunting. Karena itu, pendekatan persuasif tetap jadi strategi utama.

“Kami ingin semua anak di Muara Enggelam tumbuh sehat, cerdas, dan bebas dari stunting. Itu target besar kami,” tegasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER