spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Delapan Titik Jalan dan Jembatan di Tenggarong Ditangani, PU Kukar Anggarkan Rp 114 Miliar

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus menggenjot peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah ibu kota kabupaten. Sebanyak delapan titik ruas jalan dan jembatan di Kecamatan Tenggarong ditangani secara bertahap sepanjang tahun 2025.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kukar, Linda Juniarti, mengatakan proyek ini menjadi bagian dari upaya peningkatan konektivitas dan kapasitas jalan di kawasan padat mobilitas.

“Delapan titik itu mencakup pembangunan, pelebaran, dan rekonstruksi jalan serta jembatan. Semua ditujukan untuk memperlancar arus lalu lintas dan menjawab kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang layak,” terang Linda, Rabu (21/5/2025).

Beberapa pekerjaan strategis yang dimaksud meliputi pembangunan jembatan baru di samping Jembatan Besi yang menghubungkan Jalan Monumen dan Jalan Kartini, pelebaran Jalan Ahmad Yani, Jalan Muso Bin Salim, dan lanjutan pelebaran Jalan Monumen.

Selain itu, juga dilakukan rekonstruksi Jalan Usaha Tani, Jalan Danau Murung, Jalan Danau Melintang, serta pemeliharaan berkala di Jalan APT Pranoto.

“Dari total anggaran sebesar Rp114,89 miliar, porsi terbesar dialokasikan untuk pembangunan jembatan di samping Jembatan Besi. Karena jembatan ini diproyeksikan menjadi simpul utama pengurai kemacetan di pusat kota,” jelas Linda.

Ia menyebut, pelaksanaan proyek akan dibarengi dengan rekayasa lalu lintas untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus meminimalkan dampak selama pekerjaan berlangsung.

“Seluruh pekerjaan ini bukan hanya untuk menjawab kebutuhan saat ini, tapi juga sebagai langkah antisipatif terhadap lonjakan mobilitas di masa depan,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER