spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Partisipasi Warga, DPMD Kukar Perkuat Kelembagaan Posyandu

TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya keterlibatan langsung warga desa dan kelurahan sebagai kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Hal ini ditegaskan Kepala DPMD Kukar, Arianto, merespons masih adanya kekeliruan pelibatan tenaga medis sebagai kader di lapangan.

Menurut Arianto, keberadaan kader Posyandu harus merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang diperkuat dengan Perda Kukar Nomor 38 Tahun 2022. Dalam regulasi itu, posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Kelurahan (LKK), sehingga kadernya wajib berasal dari masyarakat lokal.

“Kami tegaskan, kader posyandu bukan bidan atau perawat. Mereka adalah pendamping, bukan pelaksana. Yang menjadi kader harus warga desa atau kelurahan itu sendiri,” ujar Arianto.

Ia menambahkan, selama ini masih banyak desa yang salah kaprah dalam menerapkan struktur kelembagaan posyandu, dengan melibatkan tenaga medis sebagai kader. Padahal, keterlibatan mereka seharusnya bersifat pendampingan, bukan mengambil alih tugas kader.

“Kita dorong masyarakat yang punya kemauan dan kepedulian untuk terlibat aktif. Jangan lagi menyerahkan tugas kader kepada tenaga kesehatan,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, DPMD Kukar juga terus mengupayakan penempatan bidan dan perawat di setiap desa. Mereka bertugas mendampingi pelaksanaan posyandu agar kegiatan berjalan sesuai standar pelayanan kesehatan masyarakat.

“Pendampingan itu wajib, tapi bukan berarti mereka menggantikan peran kader. Justru peran kader ini yang harus diperkuat,” tutup Arianto. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER