TENGGARONG — Langkah pemekaran wilayah terus bergulir di Kecamatan Anggana. Pemerintah Desa Sepatin bersama Desa Persiapan Tanjung Berukang menggelar musyawarah desa guna memfinalisasi batas administratif antara desa induk dan calon desa baru, Rabu (21/5/2025) lalu.
Musyawarah itu membahas penegasan batas wilayah serta inventarisasi pulau-pulau atau gugusan kepulauan yang akan menjadi bagian dari masing-masing wilayah. Ini menjadi tahapan krusial sebelum pemekaran desa dapat direalisasikan secara administratif.
Camat Anggana, Rendra Abadi, menyampaikan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari penyesuaian lapangan yang harus mengacu pada dokumen dan arahan dari kementerian terkait.
“Kami ingin proses ini berjalan tertib, tidak menimbulkan konflik, dan sah secara hukum,” kata Rendra.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan instansi teknis terus dilakukan untuk melengkapi kekurangan dokumen serta menyelaraskan peta batas yang ada.
Musyawarah yang dihadiri unsur pemdes, tokoh masyarakat, dan perangkat kecamatan itu berlangsung terbuka dan penuh diskusi. Masing-masing pihak menyampaikan pandangan demi mencegah tumpang tindih wilayah di kemudian hari.
Hasil kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam penetapan batas desa, sekaligus mendukung efektivitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di kawasan pesisir Anggana. (adv)