spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distanak Kukar Gandeng TNI dan Gapoktan Turun Langsung ke Lahan, Kejar Capaian LTT

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memacu percepatan realisasi Luas Tambah Tanam (LTT) sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan dan mendukung Kukar sebagai lumbung pangan Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), berbagai langkah konkret dilakukan, termasuk terjun langsung ke lapangan bersama jajaran TNI dan kelompok tani.

Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, mengungkapkan bahwa target LTT Kukar hingga akhir 2025 ditetapkan mencapai 23.100 hektare, mencakup padi sawah maupun padi gogo (lahan kering). Untuk bulan Mei 2025, target LTT ditetapkan sebesar 3.113 hektare, namun hingga 23 Mei baru terealisasi 1.707,5 hektare atau baru 54,85 persen.

“Untuk bulan ini Kukar masih masuk kategori kuning. Tapi kami optimistis, karena masih ada waktu dan dukungan penuh dari berbagai pihak,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Dalam percepatan ini, Distanak Kukar menggandeng Babinsa TNI dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di lapangan. Mereka turut memantau kesiapan lahan dan memberikan pendampingan langsung kepada petani.

Salah satu bentuk dukungan Distanak adalah pemberian bantuan herbisida sebelum musim tanam dimulai. Tujuannya untuk membersihkan lahan dan mempercepat proses penanaman. Selain itu, juga dilakukan pengerahan alat dan mesin pertanian (alsintan) di lokasi prioritas, khususnya dalam program optimalisasi lahan (oplah).

“Kami ingin memastikan petani bisa segera tanam dan tidak terkendala sarana. Semua kebutuhan kami bantu sesuai kemampuan dan kondisi lapangan,” tegas Taufik.

Langkah percepatan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari Program Dedikasi Kukar Idaman yang menempatkan sektor pertanian sebagai tulang punggung ketahanan pangan daerah dan nasional.

“Kami tidak ingin petani bekerja sendiri. Pemerintah hadir dan terus mendampingi,” pungkasnya. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER