spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembentukan Koperasi Merah Putih Dimulai di Kukar, 44 Desa dan Kelurahan Sudah Bergerak

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menggerakkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan, sebagai tindak lanjut dari program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini menyasar penguatan ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola langsung oleh masyarakat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyebutkan bahwa dari total 237 desa dan kelurahan di Kukar, sebanyak 44 di antaranya telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembentukan koperasi.

“Dari 44 desa dan kelurahan itu, empat sudah mengantongi akta pendirian koperasi. Yakni Desa Teluk Bingkai, Lamin Telihan, Tanah Datar, dan Beloro,” ungkap Riyandi, Sabtu (24/5/2025).

Desa dan kelurahan yang sudah bergerak ini tersebar di sembilan kecamatan, antara lain Kenohan, Kembang Janggut, Kota Bangun Darat, Loa Janan, Muara Badak, Muara Jawa, Muara Kaman, Muara Muntai, Sebulu, dan Tenggarong Seberang.

Dalam skema program nasional ini, setiap koperasi Merah Putih wajib memiliki enam unit usaha utama, yaitu Gerai Sembako, Apotek atau Gerai Obat Murah, Klinik Desa, Kantor Koperasi, Unit Simpan Pinjam, serta Pergudangan atau Cold Storage.

“Melalui Musdes, pemdes sudah mulai memetakan lokasi dan kebutuhan pembangunan unit-unit koperasi tersebut,” tambahnya.

Untuk pelaksanaannya, DPMD Kukar bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kukar sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan. DPMD sendiri akan mengambil peran dalam pembinaan dan pendampingan, terutama dalam penguatan ekonomi masyarakat desa.

“Harapannya, koperasi ini bisa menjadi milik seluruh warga desa. Jadi bukan hanya formalitas, tapi benar-benar menyentuh petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga keluarga kurang mampu,” tegas Riyandi.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak agar koperasi ini tak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga bisa tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi desa secara nyata dan berkelanjutan. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER