TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana banjir dan tanah longsor terhitung mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul semakin meluasnya dampak bencana di berbagai daerah, seperti Bulungan, Malinau, dan Nunukan.
Pengumuman penetapan status disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Andi Ariampa.
“Iya, Hari ini kita tetapkan status tanggap darurat hingga 8 Juni,” tuturnya, Senin (26/5/2025).
Hal ini sebagai bentuk respons atas kejadian banjir dan longsor di sejumlah kabupaten di Kaltara. Andi menjelaskan, bahwa bencana tersebut telah menimbulkan kerusakan serius terhadap infrastruktur, mengakibatkan kerugian materiil, korban jiwa, dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Malinau dan Nunukan menjadi fokus utama penanganan, karena skala dampaknya yang cukup besar.
Setelah status ditetapkan, BPBD akan segera melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor krusial yang perlu penanganan cepat, salah satunya adalah sektor pertanian yang turut terdampak cukup parah.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (BKAD) Kaltara, tersedia anggaran penanganan bencana sekitar Rp 10 miliar.
Namun, angka ini masih akan dikaji ulang menyesuaikan dengan tingkat kerusakan di masing-masing wilayah terdampak.
Di sisi lain, Kepala BPBD Nunukan, Arief Budiman, meminta perhatian lebih dari pemerintah provinsi terhadap situasi di wilayahnya.
Hingga saat ini, dua kecamatan di Nunukan masih mengalami genangan banjir dengan ketinggian air mencapai 1,4 meter di area pemukiman.
“Beberapa titik di Lumbis dan Sebuku mulai surut, namun kondisi di Sembakung masih lumpuh total. Aktivitas warga dan akses jalan masih terganggu,” jelas Arief.
Kondisi memprihatinkan juga terjadi di wilayah pegunungan Krayan. Longsor dilaporkan terjadi di Krayan Selatan dan Krayan Tengah, sementara akses menuju Krayan Barat terputus total. Distribusi bahan bakar minyak (BBM) pun ikut terhambat.
“Kami mohon Pemprov segera turun tangan karena jalan-jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi. Tadi dalam rapat juga sudah disepakati penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT),” tambahnya.
Merespons situasi di Nunukan, BPBD Kaltara menegaskan akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan memastikan distribusi bantuan logistik yang telah disiapkan oleh Dinas Sosial Kaltara dapat berjalan optimal.
Sebagai tambahan, Pemprov Kaltara juga menetapkan status darurat hidrometeorologi yang akan berlaku hingga 31 Desember 2025.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam