TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali membuat terobosan dalam sistem penerimaan siswa baru tahun 2025, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Berbeda dengan SMA yang mengalami penghapusan sistem zonasi, SMK kini diperkuat dengan pendekatan baru berupa Tes Bakat dan Minat Terstandar. Tes ini akan diterapkan serentak di seluruh SMK se-Kaltara, dan menjadi bagian penting dari proses identifikasi potensi siswa sebelum mereka memilih jurusan.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan, bahwa SMK merupakan jenjang pendidikan berbasis kejuruan yang sangat bergantung pada kesesuaian antara minat, bakat, dan program keahlian yang diambil siswa.
Hal itu dilakukan, karena ditemukan persoalan siswa yang merasa tidak cocok dengan jurusan pilihannya setelah beberapa bulan belajar, sehingga muncul keinginan pindah program keahlian, yang justru menghambat proses pembelajaran.
Sekretaris Panitia SPMB Kaltara, Sutikno mengatakan melalui Tes Bakat dan Minat yang disusun secara terstandar, dengan soal yang seragam di seluruh wilayah provinsi, pemerintah ingin memberikan gambaran awal kepada siswa tentang potensi dan kecenderungan diri mereka.
Walaupun hasil tes ini tidak bersifat mengikat terhadap pilihan jurusan, namun informasi ini bisa menjadi acuan penting bagi siswa dan orang tua, sebelum menentukan langkah pendidikan selanjutnya.
“Tes ini bukan untuk membatasi pilihan siswa, melainkan untuk membantu mereka memilih jurusan yang paling sesuai. Minimal kita beri tahu dulu arah bakat dan minatnya, agar mereka tidak salah ambil keputusan,” ungkapnya.
Pelaksanaan tes ini juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah, dalam menyusun sistem pendidikan vokasi yang lebih tepat guna dan berorientasi pada pengembangan potensi anak.
Diharapkan ke depan, lulusan SMK dari Kalimantan Utara dapat lebih kompeten dan siap pakai, karena telah melalui proses seleksi dan penempatan jurusan yang lebih terstruktur.
Adapun jalur masuk SMK tahun ini dibagi menjadi tiga, yakni: jalur reguler, jalur domisili terdekat, dan jalur afirmasi. Berbeda dengan SMA yang memiliki empat jalur, SMK lebih menekankan pada bakat dan minat ketimbang zonasi lokasi.
Sementara itu, kuota tiap jalur juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya jalur zonasi mendominasi hingga minimal 50 persen, tahun ini pembagian kuota lebih merata. Jalur prestasi dan afirmasi diberikan kuota minimal masing-masing 30 persen, sedangkan jalur mutasi tetap dibatasi maksimal 5 persen.
Namun, total kuota jalur tidak dibakukan 100 persen secara nasional. Pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi masing-masing sekolah, untuk menentukan proporsi jalur masuk selama masih sesuai dengan batas minimal dan maksimal yang telah ditentukan oleh pusat.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam