spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fathir Belum Juga Ditemukan, Tim SAR Lanjutkan Pencarian di Hari Kedua

TARAKAN– Hingga Minggu malam (25/5/2025), pencarian terhadap Muh. Fathir Adhar (13), anak yang dilaporkan hanyut di Muara Sungai Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kalimantan Utara, masih belum membuahkan hasil.

Tim SAR gabungan melanjutkan operasi pencarian pada hari kedua, dengan menyisir sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian, Senin (26/5/2025).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Tarakan, Syahril menyampaikan bahwa operasi SAR dimulai sejak pukul 06.15 WITA, diawali dengan briefing dan persiapan di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan pencarian di area yang telah ditentukan berdasarkan titik koordinat strategis di sekitar lokasi terakhir korban terlihat.

Diketahui, Fathir hanyut pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WITA saat berenang bersama dua temannya. Kedua temannya berhasil selamat dan saat ini tengah menjalani perawatan di puskesmas, sementara Fathir masih dalam pencarian.

“Informasi awal disampaikan oleh pihak keluarga kepada Kansar Tarakan sekitar pukul 14.45 WITA di hari yang sama,” ucapnya.

Operasi pencarian melibatkan sejumlah unsur, antara lain tim rescue Kansar Tarakan, Ditpolairud Polda Kaltara, Satbrimob Polda Kaltara, Satpolairud dan KSKP Polres Tarakan, BPBD Kota Tarakan, serta masyarakat dan keluarga korban. Alat yang digunakan dalam operasi antara lain rescue boat, Aquaeye, perlengkapan medis, serta alat komunikasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan tanda-tanda keberadaan korban. Namun, dengan kondisi cuaca cerah dan tanpa hambatan berarti, pencarian akan terus dilanjutkan dengan harapan korban segera ditemukan.

“Mohon doa dan dukungan masyarakat agar upaya pencarian ini segera membuahkan hasil,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER