TANJUNG SELOR – Perkara yang menjerat Direktur Perusahaan Bunyu Telaga Mas (BTM) Nurawa, memsuki tahap putusan. Pengadilan Negeri Tanjung Selor memutuskan, terdakwa Nurawa dipenjara selama enam bulan dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Muhammad Faizal saat dikonfirmasi membenarkan soal putusan tersebut. “Iya, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” ucap Faizal, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9/2023).
Perusahaan BTM sendiri, bergerak di tambang emas yang berlokasi di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Diketahui, selain Nurawa satu terdakwa lainnya yaitu Ahmad juga dihatuhi hukuman yang sama.
“Untuk terdakwa Ahmad, vonisnya turun dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemarin kami menuntut dengan pidana penjara 8 bulan, kalau untuk dendanya diberlakukan sama,” ucap Faizal.
Dia melanjutkan, pokok perkaranya terkait dengan pengelolaan wilayah pertambangan emas tanpa izin alias ilegal. Karena perusahaan yang melakukan produksi pertambangan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini perorangan atas nama Ahmad yang tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan emas.
“Penyelidikan ini merupakan langsung dari Mabes Polri, jadi ada dua tersangka dalam satu berkas perkara,” tuturnya.
Jadi terdakwa Nurawa, merupakan direktur perusahaan BTM sementara Ahmad merupakan pihak ketiga dengan status perorangan. Keduanya dianggap telah melanggar ketentuan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, dengan perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang Minerba, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Yang kedua pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 junto pasal 55 ayat 1 ke 1,” pungkasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor:Â Andhika