spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggaran Jumbo Digelontorkan Perbaiki Jalan Rusak Parah di Pasar Induk

TANJUNG SELOR – Kondisi jalan rusak parah di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Setelah sekian lama dikeluhkan masyarakat, Pemkab resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2025 untuk perbaikan akses jalan yang menjadi pusat aktivitas perdagangan warga.

Bupati Bulungan, Syarwani, mengonfirmasi bahwa perbaikan jalan akan segera dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan, sebagai respons atas keluhan yang terus disuarakan warga dan pedagang.

“Perbaikan jalan akan dilakukan tahun ini oleh DPU-PR Bulungan. Fokus pekerjaan adalah peningkatan akses menuju Pasar Induk, yang setiap hari menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Syarwani, Kamis (22/5/2025).

Meskipun pengerjaan belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan anggaran, pelaksanaan proyek akan dilakukan secara bertahap. Salah satu fokus utama adalah area pasar basah yang dinilai paling memprihatinkan.

“Kita prioritaskan perbaikan jalan di sekitar pasar basah, karena kondisinya paling sering dikeluhkan,” tuturnya.

Menurut Syarwani, kerusakan jalan yang parah, berlubang, dan kerap tergenang air saat hujan sangat mengganggu kenyamanan serta kelancaran distribusi barang di pasar. Hal ini dinilai dapat berdampak langsung pada aktivitas ekonomi lokal.

Pemkab Bulungan menegaskan, bahwa penanganan infrastruktur di kawasan pasar menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan layak. Diharapkan, perbaikan jalan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER