spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarakan Tak Alami Kemarau Basah, Tapi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai!

TARAKAN – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian wilayah Indonesia akan mengalami fenomena kemarau basah pada pertengahan 2025. Fenomena ini ditandai dengan turunnya hujan secara berkala meski dalam periode musim kemarau, atau disebut juga kemarau dengan curah hujan di atas normal.

Kondisi ini berpotensi berdampak pada sektor pertanian, pengelolaan sumber daya air, hingga meningkatkan risiko bencana.

Namun, bagaimana dengan kondisi di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)?

Kepala BMKG Tarakan, M. Sulam Khilmi, memastikan bahwa fenomena kemarau basah tidak berlaku di Kota Tarakan. Pasalnya, wilayah ini memang tidak mengalami musim kemarau sebagaimana wilayah lain di Indonesia.

“Di Kaltara itu tidak ada musim kemarau secara umum ya jadi seperti sering saya jelaskan, di Kaltara itu polanya adalah hujan sepanjang tahun ya. Jadi, relatif tidak ada kemarau,” ucap Khilmi, Rabu (21/5/2025).

Meski demikian, Khilmi menjelaskan bahwa terdapat tiga wilayah di Kaltara yang mengalami musim kemarau, namun periode tersebut telah lewat. Wilayah tersebut adalah Kabupaten Nunukan dan Kecamatan Sebatik.

“Ini juga musim kemarau sudah lewat tahun ini. Dua-duanya pulau itu, musim kemaraunya di awal tahun ya, Februari–Maret ya sudah lewat,” katanya.

Satu wilayah lain yang diprediksi mengalami musim kemarau adalah sebagian kecil wilayah Tanjung Palas Timur. Musim kemarau di wilayah ini diperkirakan terjadi pada dasarian kedua bulan Juni 2025.

“Itu tidak ada musim kemarau, artinya untuk Kalimantan Utara, kemarau yang disebut kemarau basah itu tidak berlaku ya,” tegasnya.

Di sisi lain, saat ini Kaltara tengah dilanda cuaca ekstrem berupa angin kencang serta hujan dengan intensitas ringan, sedang, hingga lebat, terutama di malam hari.

Khilmi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca, dan selalu memperbarui informasi melalui laman resmi BMKG.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER