TARAKAN – Pengguna sepeda listrik di Kota Tarakan kian marak dan umumnya digunakan dari kalangan pelajar. Seringkali, sepeda listrik menjadi salah satu alat transportasi pilihan yang digunakan pelajar saat berangkat ke sekolah. Sekalipun, harus berkendara melewati jalan raya.
Pemakaian sepeda listrik berpotensi membahayakan pelajar. Sebab, rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Apalagi, dikendarai tanpa mengenakan pengaman kepala sebagaimana diatur dalam regulasi.
Hal inipun disadari oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona. Menyikapi hal itu, Ronaldo menghimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk selalu menaati peraturan berlalu lintas.
“Belum ada diatur dalam perundang-undangan terkait hal tersebut. Jadi saat ini kita hanya mengimbau begini pada saat anda turun ke jalan raya maka ikuti petunjuk yang ada,” ucapnya, Senin (4/9/2023).
Ronaldo lanjut menjelaskan, bahwa selama ini selain memberi imbauan, pihaknya juga memberi teguran. “Karena jalan umum ini milik bersama. Jadi kita mesti jaga itu supaya tidak terjadi kecelakaan. Kalau semuanya mengikuti rambu dan marka lalu lintas serta tertib tidak akan ada kecelakaan,” ungkapnya.
Berkaca pada kota besar, ada banyak jalur khusus untuk sepeda listrik. Namun untuk Kota Tarakan sampai dengan saat ini belum tersedia.
“Kami akan duduk bersama dengan pihak terkait untuk mengatur penggunaan sepeda listrik ini,” ujarnya.
Polres Tarakan juga melakukan edukasi juga kepada anak-anak di bawah umur untuk mengurangi kecelekaan. Dengan mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Tarakan.
“Edukasi secara umum seminggu 3 smpai 4 kali termasuk kendaraan lalu lintas ini. Intinya semua harus tertib,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika