spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Waisak 2025

TARAKAN– Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Masehi.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis di ruang pimpinan oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomaruddin, bersama jajaran, pada Senin (12/5/2025).

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pasal 10 ayat (1) huruf a. Narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kepala Lapas Jupri menyampaikan, bahwa RK Waisak tahun ini diberikan kepada dua narapidana beragama Buddha yang sedang menjalani hukuman atas perkara narkotika.

“Hari ini kami bersama jajaran Seksi Binadik, secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 kepada dua orang WBP yang merupakan Narapidana pemeluk agama Budha, yang tengah merayakan Hari Raya Waisak dengan besaran pengurangan masa pidana 1 bulan,” jelasnya.

Pemberian RK ini didasarkan pada syarat administratif dan substantif, yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan selama berada di dalam Lapas.

RK Waisak ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik dan menyadari kesalahan yang telah lalu, sehingga dapat menjadi manusia yang berkarakter dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Jupri juga menegaskan, bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara profesional dan bebas dari pungutan liar.

“Kami menjamin seluruh proses pemberian Remisi kepada para WBP dari tahap usulan hingga terbitnya SK, berjalan dengan profesional dan tanpa pungutan biaya alias gratis,” tuturnya.

Terlebih ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER