spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Perdagangan Orang, Bareskrim Polri dan Tim Gabungan Periksa Ribuan Penumpang di Pelabuhan Nunukan

TANJUNG SELOR – Kabupaten Nunukan, sebagai wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi salah satu titik rawan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satgas Gakkum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri bersama personel gabungan dari Polres Nunukan, TNI, KSOP, Imigrasi, dan BP3MI melaksanakan pemeriksaan administrasi terhadap para penumpang kapal di Pelabuhan Tunon Taka.

Pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang yang tiba dengan KM. Thalia dan KM. Bukit Siguntang, dengan total penumpang mencapai lebih dari 1.200 orang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Penyidik Utama Tingkat II Bareskrim Polri, Brigjen Pol Budi Hermawan, Wadir PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Enggar Pareanom, Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, serta Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas dan jajaran instansi terkait lainnya. Sekitar 200 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini.

“Saat ini kami bersama unsur penegak hukum lainnya sedang melakukan pemeriksaan administrasi terhadap sekitar 400 penumpang KM. Thalia dan 800 penumpang KM. Bukit Siguntang,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan penumpang yang diduga akan bekerja ke Malaysia secara non-prosedural. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan asesmen dan pendalaman lebih lanjut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap PMI, yang kerap menjadi sasaran sindikat perdagangan manusia di wilayah perbatasan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER