spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GRIB Jaya Jadi Sorotan, Kesbangpol Tarakan: Belum Terdeteksi di Kaltara

TARAKAN – Organisasi masyarakat Gerakan Raya Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya belakangan ini menjadi sorotan publik, setelah sejumlah daerah menyuarakan penolakan terhadap kehadiran ormas tersebut.

Penolakan itu muncul karena kekhawatiran akan potensi keresahan sosial yang bisa ditimbulkan. GRIB Jaya sendiri dipimpin oleh Rosario de Marshall, atau yang dikenal dengan nama Hercules, dan kerap dikaitkan dengan citra premanisme.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan, Muhammad Haris, menegaskan bahwa hingga saat ini keberadaan GRIB Jaya belum terdeteksi di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya di Kota Tarakan.

“Belum ada. Kalau memang ada, pasti melapor ke sini. Secara umum, GRIB Jaya belum masuk ke Kaltara,” ujar Haris pada Senin (5/5/2025).

Haris menjelaskan, bahwa secara konstitusional, Kesbangpol tidak memiliki kewenangan untuk menolak keberadaan ormas selama memiliki legalitas yang sah.

“Dalam Pasal 28 UUD 1945, serta dalam edaran dari Menteri Dalam Negeri, disebutkan bahwa ormas baik berbadan hukum maupun tidak, selama mereka melapor, tetap kami respons dalam bentuk surat korespondensi,” jelasnya.

Ketika diminta komentar lebih lanjut terkait GRIB Jaya, Haris enggan memberikan tanggapan mendalam karena organisasi itu belum ada di wilayah Tarakan. Namun, dia memastikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Tarakan masih terjaga dengan baik.

Menurutnya, pengawasan terhadap ormas di daerah dilakukan bukan dengan pendekatan polisionil, melainkan melalui pendekatan budaya dan dialog.

“Diperlukan pendekatan budaya dengan intensitas dialog, agar tercipta pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga Indonesia yang aman, damai, dan tenteram. Dengan begitu, masyarakat dapat hidup tenang dan mencari nafkah dengan nyaman,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER