spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

TARAKAN – Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) asal Indonesia akan secara resmi diakui di delapan negara anggota ASEAN. Informasi ini disampaikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Lantas, AKP Rudika Harto Kanajiri, mengungkapkan bahwa delapan negara di kawasan ASEAN yang telah mengakui dan memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia, khususnya SIM A dan SIM C, yaitu Thailand, Laos, Filipina, Brunei, Myanmar, Vietnam, Singapura, dan Malaysia.

“Ketika kita menunjukkan SIM yang kita peroleh dari negara kita Indonesia, itu juga berlaku di negara-negara tertentu yang saya sampaikan tadi,” ujar AKP Rudika pada Senin (5/5/2025).

Meskipun sistem lalu lintas dan regulasi tiap negara berbeda-beda, pengakuan ini didasarkan pada kesepakatan dan kerja sama regional antarnegara anggota ASEAN.

Namun, saat ditanya apakah SIM dari delapan negara tersebut juga berlaku di Indonesia, AKP Rudika mengaku belum mendapatkan informasi pasti terkait hal itu.

“Kalau itu untuk sementara saya belum mengetahui ya bagaimana kerja sama terkait masalah itu,” ujarnya.

Menurutnya, Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan SIM Indonesia di luar negeri. Namun, pihak kepolisian di daerah, khususnya di Tarakan, belum melakukan sosialisasi lanjutan secara khusus.

“Ini sudah disosialisasikan sebelumnya ya, memang kami pribadi belum, karena berhubung rekan-rekan menanyakan, jadi kami menyampaikan apa yang sudah disosialisasi sebelumnya ke masyarakat melalui Korlantas,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa pengakuan ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Sementara untuk jenis SIM lain, seperti SIM B1, pihaknya belum memperoleh kejelasan apakah juga diakui di negara-negara tersebut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER