TARAKAN – Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menyoroti sejumlah persoalan layanan publik yang menjadi keluhan masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa, mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan yang diterima lembaganya saat ini berkaitan dengan urusan pertanahan. Permasalahan yang dilaporkan bukan terkait kuota atau jumlah pendaftaran tanah, melainkan pada proses dan prosedur pelayanan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Misalnya ada warga yang merasa telah memenuhi persyaratan untuk pengurusan tanah, namun permohonannya tidak diproses oleh instansi berwenang,” ucap Maria, Minggu (4/5/2025).
Beberapa warga pelapor baru menyadari prosesnya tidak berjalan setelah berbulan-bulan tanpa informasi lanjutan. Berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 27 laporan masuk terkait persoalan pertanahan. Sebagian besar berasal dari pendaftaran tanah baru maupun pengurusan tanah yang telah ditetapkan. Tak sedikit pula laporan yang muncul akibat klaim atau keberatan dari pihak lain yang membuat proses administrasi menjadi berlarut-larut.
“Kadang berkasnya sudah masuk, tapi tak ada kejelasan. Padahal kalau tidak disetujui, semestinya dikembalikan dengan informasi yang jelas. Ini yang jadi keluhan warga,” tambah Maria.
Selain isu pertanahan, laporan lain yang diterima Ombudsman juga mencakup layanan BPJS dan sektor pertanian.
Maria menegaskan, pihaknya akan terus mendorong transparansi dan kepastian dalam layanan publik di wilayah Kalimantan Utara. Hal ini penting agar masyarakat tidak terus dirugikan oleh birokrasi yang lamban dan minim komunikasi. (Ade Prasetia)