spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

440 Pejuang ASN Tahap II Siap Tempur

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II untuk tahun anggaran 2024. Seleksi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada Senin dan Rabu, tanggal 5-7 Mei 2025.

Informasi ini tertuang dalam pengumuman resmi bernomor: 800.1.2.2/3794/BKPSDM-IV/2025, yang menyebutkan bahwa total peserta yang akan mengikuti seleksi berjumlah 440 orang. Adapun rincian formasi yang dibuka meliputi 121 peserta untuk formasi PPPK Guru, 51 peserta untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 268 peserta untuk formasi PPPK Teknis.

Pelaksanaan ujian kompetensi dibagi menjadi tiga sesi setiap harinya, yaitu. Sesi I: Pukul 08.00–10.10 WITA, Sesi II: Pukul 11.00–13.10 WITA, Sesi III: Pukul 14.00–16.10 WITA.

Setiap peserta akan diberikan waktu selama 130 menit untuk mengerjakan 145 soal ujian. Materi seleksi mengacu pada ketentuan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketentuan Kehadiran dan Persyaratan, Peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian paling lambat 90 menit sebelum sesi ujian dimulai.

Sebelum memasuki ruang ujian, peserta harus melakukan proses registrasi dengan mengisi daftar hadir. Adapun dokumen yang wajib dibawa saat ujian adalah, Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP Digital (IKD), Asli Kartu Tanda Peserta Ujian.  Ketentuan Pakaian, Peserta pria wajib mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celana panjang hitam (bukan berbahan jeans), dan sepatu berwarna hitam.

Peserta wanita diwajibkan memakai kemeja putih berlengan panjang, celana panjang atau rok panjang berwarna hitam (tidak berbahan jeans), serta sepatu berwarna hitam. Bagi peserta wanita yang berhijab, diwajibkan mengenakan hijab berwarna hitam. Larangan Selama Ujian:

Peserta dilarang membawa barang-barang berikut ke dalam ruang ujian, Buku, catatan, kalkulator, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, perhiasan, ikat pinggang, dan alat komunikasi seperti handphone.

Alat tulis selain pensil kayu. Makanan dan minuman Senjata api atau senjata tajam dalam bentuk apa pun Selain itu, peserta juga tidak diperkenankan untuk Merokok di dalam ruang ujian. Berbicara, bertanya, atau berinteraksi dengan peserta lain selama ujian berlangsung, Memberi atau menerima sesuatu dari peserta lain.

Keluar dari ruang ujian tanpa izin panitia (keluar tanpa izin akan dianggap menyelesaikan ujian, Menyebarkan soal ujian melalui media apa pun. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun. Panitia seleksi mengingatkan agar seluruh peserta mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

Pelanggaran terhadap aturan dapat berakibat pada diskualifikasi dari proses seleksi. (*)

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER