spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Tanggapan Ketua MUI Tarakan Soal Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

TARAKAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, KH Abdul Samad, menegaskan bahwa rencana evakuasi warga Gaza ke Indonesia harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan, bukan sebagai bentuk pemindahan hak atas tanah Palestina.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi penolakan dari Koalisi Tarakan Peduli Palestina yang menolak rencana evakuasi warga Gaza. KH Abdul Samad menilai penting untuk menghargai semua aspirasi masyarakat, namun menekankan bahwa menyelamatkan nyawa warga sipil di tengah konflik adalah prioritas utama.

“Ini murni langkah kemanusiaan. Menyelamatkan nyawa warga sipil di tengah perang tidak berarti melemahkan perjuangan Palestina. Justru ini memperkuatnya. Hak untuk hidup adalah hak asasi yang harus kita bela bersama,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).

MUI Kota Tarakan juga mengeluarkan lima poin usulan kepada pemerintah agar proses evakuasi tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan kepentingan nasional.

Pertama, mengedepankan pendekatan kemanusiaan yang tepat, serta mengutamakan perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan lansia.

Kedua, koordinasi dengan organisasi Internasional. “Pemerintah dapat bekerja sama dengan badan seperti UNHCR dan ICRC agar proses evakuasi berlangsung aman dan profesional,” tuturnya.

Ketiga, evakuasi harus disertai pengawasan ketat dan verifikasi identitas yang menyeluruh untuk menjaga stabilitas dalam negeri.

Keempat, pemerintah diminta memberikan penjelasan menyeluruh kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan.

Kelima, menegaskan bahwa upaya evakuasi tidak boleh mengurangi komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

KH Abdul Samad juga mengingatkan agar masyarakat menyikapi isu ini dengan bijak dan menjauhi tindakan anarkis. “Kita menyelamatkan saudara kita, bukan mengambil tanah mereka. Mereka berhak hidup dan kembali berjuang di tanah airnya saat situasi memungkinkan,”tegasnya. (Ade Prasetia)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER