spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Tarakan Prioritaskan ETLE, Tilang Manual Berlaku dalam Kondisi Tertentu

TARAKAN – Polres Tarakan kini lebih mengutamakan penerapan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam menertibkan para pengendara di wilayahnya.

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto, menjelaskan bahwa pihaknya memprioritaskan penggunaan ETLE sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan efisien.

Meski begitu, tilang manual tetap diberlakukan dalam kondisi tertentu, terutama untuk kendaraan yang tidak terdeteksi oleh sistem ETLE.

“Kita memprioritaskan tilang ETLE, kita manfaatkan. Kita lebih mengedepankan tilang ETLE. Namun terkadang dalam situasi tertentu kita melakukan tilang manual,” ucapnya, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, tilang manual bertujuan untuk menjangkau kendaraan yang belum terdata atau tidak memiliki legalitas yang bisa diakses secara elektronik, sehingga pengecekan harus dilakukan langsung di lapangan.

Saat ini, sistem ETLE di Tarakan baru tersedia di satu titik, yakni Jalan Yos Sudarso. Namun, rencana untuk menambah jumlah kamera ETLE sudah ada, tidak hanya untuk Tarakan, tetapi juga wilayah sekitar seperti Bulungan.

“Tapi sampai saat ini belum terselesaikan, maka dari itu kita tunggu saja,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tilang manual, Polres Tarakan turut bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan satuan TNI. Penindakan manual dilakukan saat petugas patroli menemukan pelanggaran secara langsung di lapangan.

“Namun kalau misalkan kita hunting, pada saat anggota patroli melihat langsung pelanggaran lalu lintas, kita tindak secara kasat mata,” katanya.

Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan dalam tilang manual meliputi pengendara tanpa helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta kendaraan yang tidak sesuai standar seperti knalpot bising dan tanpa spion.

AKP Rudika juga mengakui bahwa jumlah kamera ETLE yang tersedia saat ini masih terbatas. Ia menyarankan agar sistem ini dipasang di titik-titik strategis lainnya, seperti perempatan Gitajalama, Simpang Ladang, dan Bundaran Telaga Keramat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER