spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Khairul Pertimbangkan Kerjasama Pihak Ketiga Kelola Pantai Ratu Intan

TARAKAN — Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan bahwa Pemerintah Kota tengah mempertimbangkan opsi-opsi pengelolaan aset daerah, salah satunya wisata Ratu Intan Pantai Amal agar lebih optimal dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu opsi yang dibahas adalah mengelola aset tersebut melalui kerjasama dengan pihak ketiga.

Khairul menekankan bahwa setiap opsi yang dipilih harus tetap menguntungkan pemerintah daerah.

“Jangan sampai aset yang begitu bagus, dibiayai dengan mahal itu akhirnya optimalisasi pendapatannya tidak optimal,” ujar Khairul, Senin (28/4/2025).

Terkait kemungkinan menggandeng pihak ketiga, dia menegaskan bahwa harus dilakukan seleksi ketat, misalnya melalui proses tender, untuk memastikan pihak ketiga benar-benar mampu memberikan keuntungan maksimal bagi daerah.

Menanggapi mahalnya harga tiket, Khairul menilai sudah sesuai, sebab menyinggung soal tarif masuk kawasan wisata yang sudah diturunkan dari Rp30.000 menjadi Rp10.000. “Masuk 10 ribu, sudah bisa menikmati laut, kolam ikan, gazebo, bahkan fasilitas toilet tanpa bayar lagi di dalam,” jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat diharap memahami bahwa biaya masuk tersebut sangat terjangkau dibandingkan fasilitas yang tersedia.

Namun, Mantan Sekda Kota Tarakan ini juga menyadari, bahwa faktor lain seperti variasi kuliner di kawasan tersebut masih kurang beragam. Ke depan, inovasi dalam pengelolaan, branding, serta pengembangan kuliner bisa semakin menarik minat pengunjung.

“Di masa awal buka, pendapatan dari retribusi bisa mencapai puluhan juta per hari. Sekarang memang mengalami penurunan, ini yang sedang kita evaluasi agar bisa kembali meningkatkan daya tarik,” kata Khairul.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER