spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aset Tanah dan Bangunan Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Disita

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, di Jalan Rawasari, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, pada Rabu (23/4/2025).

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang sita eksekusi untuk menandai bahwa objek tersebut telah resmi disita.

Aset tersebut disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti sebesar Rp567.620.000 sesuai putusan pengadilan. Setelah disita, tanah dan bangunan itu akan dinilai dan ditaksir untuk selanjutnya dilelang secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, bekerja sama dengan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tarakan.

“Sertifikat bangunan yang sebelumnya hilang sudah dibuatkan kembali oleh BPN,” ujar Rahman, Sabtu (26/4/2025).

Dia juga menyampaikan bahwa keluarga terpidana bersikap kooperatif dengan meninggalkan bangunan dan menandatangani berkas acara. Jika hasil lelang melebihi nilai uang pengganti, kelebihan dana akan dikembalikan kepada terpidana. Namun jika tidak mencukupi, Kejari akan mencari aset lain untuk menutupi kekurangannya.

Rahman menambahkan, untuk aset bernilai di bawah Rp35 juta, lelang akan dilakukan langsung oleh Kejari Tarakan. Sedangkan untuk nilai di atas Rp35 juta, lelang akan digelar secara online melalui KPKNL.

Sebagai informasi, Arief Hidayat terjerat kasus korupsi terkait penggelembungan harga lahan di Kelurahan Karang Rejo saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan. Dalam kasus ini, ada dua terpidana lain, yakni Harianto dan Sudarto.

Berdasarkan salinan putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, Mahkamah Agung memutuskan hukuman bagi Arief Hidayat berupa 3 tahun 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp567.620.000 subsider 2 tahun kurungan, serta denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan penjara. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER