TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan mengimbau seluruh perusahaan, baik swasta maupun milik negara, untuk merekrut penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang tersebut menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, untuk hidup mandiri, sejahtera, dan bebas dari diskriminasi. Sebagai implementasi dari aturan ini, pemerintah menginstruksikan agar perusahaan swasta, BUMN, BUMD, serta instansi pemerintahan membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas.
Kepala Disnaker Kota Tarakan, Agus Sutanto, menegaskan bahwa perusahaan swasta diwajibkan menyediakan kuota minimal 1 persen bagi tenaga kerja disabilitas, sementara untuk sektor pemerintahan, BUMN, dan BUMD kuotanya minimal 2 persen.
“Orang dengan disabilitas, seperti tuna daksa, seharusnya diberi kesempatan untuk bekerja,” ujar Agus di Tarakan belum lama ini.
Namun demikian, Agus mengakui bahwa banyak perusahaan yang masih kurang memberikan perhatian terhadap isu ini, dan belum menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, dia mendorong semua perusahaan untuk mulai membuka formasi atau jabatan khusus bagi kelompok tersebut.
Meski demikian, Agus menyebutkan bahwa sudah ada beberapa perusahaan dan instansi pemerintahan di Tarakan, yang membuka formasi untuk disabilitas dan bahkan telah aktif mencari informasi terkait perekrutan.
Tantangan utama yang dihadapi, lanjut Agus, adalah soal kualifikasi pendidikan. Banyak penyandang disabilitas yang hanya lulusan Sekolah Lanjutan Atas (SLA) atau bahkan di bawah itu, sementara lowongan kerja yang tersedia seringkali mensyaratkan pendidikan tinggi seperti S1.
Dia pun meminta agar perusahaan dapat menyesuaikan kualifikasi di jabatan tertentu, demi membuka peluang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Agus meyakini bahwa mereka memiliki etos kerja yang tinggi dan mampu bersaing dengan pekerja non-disabilitas.
“Mereka justru lebih tekun, lebih disiplin, dan etos kerjanya sangat baik. Jadi tidak perlu ragu untuk merekrut tenaga kerja disabilitas,” tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam