spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKAD Klarifikasi, Insentif Guru Tak Hilang Sepenuhnya

TANJUNG SELOR – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, angkat bicara terkait polemik penghentian pemberian insentif bagi guru PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut.

Menurut Denny, pemberian insentif bagi para tenaga pendidik telah dimulai sejak tahun 2015, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perjalanannya sampai saat ini saya juga dipanggil oleh gubernur, menanyakan apakah ini masih bisa berlanjut dan apakah masih ada solusinya,” jelas Denny, dalam video klarifikasi, Jumat (19/4/2025).

Dia mengungkapkan, bahwa jika kebijakan tersebut tetap dilanjutkan, dikhawatirkan akan menjadi temuan material yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pengembalian dana.

“Saya sampaikan kepada pak gubernur dan sampaikan minta maaf. Karena menjadi temuan BPK yang berulang-ulang dan ini tidak mungkin dilakukan lagi,” tambahnya.

Menurutnya, langkah ini menjadi momen tepat untuk menghentikan insentif karena berada di era pemerintahan baru, terlebih APBD yang sudah terpantau pusat dan dasar penganggaran yang semakin ketat.

Denny menegaskan, bahwa insentif tidak sepenuhnya dihapus. Pemberian insentif masih berjalan untuk guru SMA, SMK, dan SLB, karena memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami tidak menghapus seluruhnya, mohon jangan disalahartikan,” tegasnya.

Adapun untuk guru PAUD, TK, SD, dan SMP, Denny menyatakan bahwa kewenangan penganggaran dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota.

Mengakhiri keterangannya, Denny menyampaikan permohonan maaf kepada para guru yang terdampak kebijakan ini. “Jadi mohon pengertiannya para guru TK, Paud, SD, SMP, kami meminta maaf, kami sudah berusaha tapi karena ini adalah aturan jelas ada risiko dan sanksinya,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER