spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Delapan Jurus Pemkab Tana Tidung Tekan Angka Stunting

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) terus berupaya keras menurunkan angka stunting yang dinilai masih cukup tinggi. Pada tahun 2024, angka stunting di daerah ini tercatat sebesar 9,10 persen.

Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk ditekan melalui program strategis.

Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai skenario dan langkah konkret. Salah satunya adalah melalui 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (PPS).

“Aksi pertama adalah analisis situasi. Sebelum menyusun program, kita petakan dulu data stunting secara akurat. Baru setelah itu kita bisa merancang intervensi yang tepat,” jelas Sabri.

Langkah kedua adalah perencanaan kegiatan, yang berbasis pada hasil analisis dan data lapangan. Tahapan ketiga disebut rembuk stunting, yakni forum diskusi antar tim untuk menyatukan visi, strategi, dan berbagi informasi.
Tahapan keempat adalah penyusunan regulasi.

“Perlu ada payung hukum, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan gubernur agar program ini bisa berjalan secara legal dan terarah,” ujarnya.

Langkah kelima adalah pembinaan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar mereka memahami pentingnya pencegahan stunting dan ikut berperan aktif dalam program ini.

Selanjutnya, tahap keenam adalah manajemen data. Akurasi dan kelengkapan data sangat penting karena berkaitan dengan evaluasi capaian dan efektivitas program.

Aksi ketujuh adalah publikasi hasil evaluasi. “Kami ingin masyarakat tahu sejauh mana program ini berjalan, termasuk hambatan yang kami hadapi. Evaluasi ini penting untuk transparansi dan perbaikan,” tutur Sabri.

Terakhir, aksi kedelapan adalah review kinerja, untuk mengukur seberapa efektif program yang telah dijalankan.
“Dengan delapan langkah konvergensi ini, kami menargetkan angka stunting di Tana Tidung bisa terus ditekan dan menunjukkan hasil signifikan pada tahun 2026,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER