spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BI Kaltara: BI-Fast Meningkat Tajam, QRIS Makin Populer

TARAKAN – Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat pelaksanaan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) sepanjang Maret 2025 berjalan dengan efisien, aman, andal, dan lancar.

Hal ini mencakup layanan BI-Fast, Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), serta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara, Hasiando Ginsar Manik, menyampaikan bahwa nilai transaksi melalui BI-Fast pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp3,40 triliun, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,67 triliun.

“Volume transaksi BI-Fast tercatat sebanyak 1,64 juta transaksi tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 640 ribu transaksi,” ujar Hasiando, Kamis (17/4/2025).

Namun, untuk transaksi BI-RTGS tercatat mengalami penurunan. Nilai transaksi BI-RTGS mencapai Rp926,8 miliar atau mengalami kontraksi sebesar -20,43 persen (yoy), dengan volume transaksi sebanyak 558 transaksi atau turun -5,58 persen (yoy).

Hal serupa juga terjadi pada transaksi melalui SKNBI yang mencatatkan nilai Rp323,8 miliar, turun -6,21 persen (yoy) dengan volume 6.612 transaksi atau terkoreksi -1,18 persen (yoy).

Meski demikian, penggunaan QRIS di wilayah Kaltara terus menunjukkan tren positif alias makin populer. Per Februari 2025, jumlah merchant QRIS meningkat menjadi 99.536, bertambah 4.167 merchant dibandingkan posisi akhir Desember 2024.

“Per Februari 2025 tercatat total terdapat sebanyak 123.162 pengguna QRIS, meningkat sebanyak 1.725 pengguna baru jika dibandingkan 31 Desember 2024 (121.437 pengguna),” jelasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER