spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Tana Tidung Tegaskan Komitmen Transparansi di Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024

TANA TIDUNG – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Bupati Tana Tidung, H. Ibrahim Ali, turut serta dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, 15 April 2025.
Entry meeting ini sekaligus menjadi momen koordinasi antara BPK dengan pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait dalam rangka pemeriksaan LKPD dan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2024.

Dalam forum tersebut, BPK memberikan penjelasan awal terkait rencana pemeriksaan, ruang lingkup, serta fokus yang akan dikaji selama proses audit berlangsung.

Keikutsertaan Bupati Tana Tidung menunjukkan keseriusan dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menjadi pedoman dalam setiap proses pengelolaan keuangan di daerah. “Partisipasi dalam entry meeting ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menjaga integritas, serta memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Bupati Ibrahim Ali usai kegiatan.

Ia juga menambahkan, bahwa Pemkab Tana Tidung selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, agar memenuhi standar akuntansi pemerintahan, sehingga dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan.

Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara Pemkab Tana Tidung dan BPK RI akan semakin kuat, serta mampu mendorong terciptanya sistem pengawasan keuangan yang lebih efektif dan efisien ke depannya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER