spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelantikan Pj Sekprov Kaltara Dijadwalkan Besok di Tarakan

TANJUNG SELOR – Setelah terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) usai pejabat definitif memasuki masa pensiun per 1 Maret 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi posisi tersebut sementara waktu.

Sebelum proses seleksi terbuka (selter) Sekprov dilaksanakan, Pemprov Kaltara telah mengusulkan nama calon Penjabat (Pj) Sekprov kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut telah disetujui, dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Pj Sekprov dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.

PLH Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan bahwa pelantikan akan digelar di Hall A, Lantai 6, RSUD dr. H. Jusuf SK, Kota Tarakan, Kaltara.

“Undangan untuk Forkopimda dan seluruh kepala perangkat daerah sudah kami sampaikan. Pelantikan akan berlangsung di Tarakan,” ujarnya pada Rabu (16/4/2025).

Berbeda dari biasanya yang digelar di ibu kota provinsi, Tanjung Selor, kali ini pelantikan dipindahkan ke Tarakan karena menyesuaikan agenda Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, yang baru saja kembali dari kunjungan kerja di wilayah perbatasan.

“Pak Gubernur baru mendarat dari Long Ampung dan sorenya ada agenda lain di Tarakan, jadi lebih efisien jika pelantikan digelar di sana,” jelas Andi.

Terkait identitas Pj Sekprov yang akan dilantik, Andi belum mengungkapkan lebih jauh. Namun ia memastikan bahwa nama tersebut telah disetujui oleh Kemendagri. Kepada media, dan masyarakat Kaltara dia berharap sabar dan menunggu esok harinya.

“Tunggu saja. Yang jelas, nama dan persetujuan pelantikannya sudah diterbitkan oleh Kemendagri,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, bahwa Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk melaksanakan pelantikan, yang akan langsung dipimpin oleh gubernur. Hal Ini merupakan hak prerogatif Gubernur Kaltara.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER