spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menanti Kepastian Pengangkatan: Asa Honorer di Ujung Pensiun

TARAKAN – Harapan besar menyelimuti hati para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tarakan.

Salah satunya adalah Riko Bullu, seorang tenaga honorer yang telah mengabdi selama 20 tahun sebagai tenaga administrasi di SD 048. Di usianya yang kini menginjak 56 tahun, ia berharap agar pengangkatannya sebagai PPPK bisa segera terealisasi sebelum masa pensiunnya tiba.

“Harapan saya kalau bisa secepatnya diangkat sebelum masa pensiun saya,” ujar Riko dengan nada penuh harap ditemui di Kantor DPRD Tarakan, Senin (17/3/2025).

Kisah serupa juga dialami Abdul Manan, seorang honorer yang telah bekerja sejak tahun 2008 sebagai ajudan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ia telah melayani empat Kepala Dinas sepanjang kariernya.

Usianya kini sudah 56 tahun, dan ia menginginkan kejelasan statusnya agar tetap bisa mengabdi lebih lama.

“Kalau pengangkatan dilakukan sesuai jadwal, saya masih bisa mengabdi satu tahun tujuh bulan. Tapi kalau mengacu pada keputusan Menpan-RB yang baru, saya hanya bisa bekerja tujuh bulan saja,” ungkapnya.

Gaji yang diterima sebagai honorer memang jauh dari kata sejahtera. Abdul Manan mengaku hanya mendapat Rp1,1 juta per bulan. Demi menutupi kebutuhan hidup, ia harus mencari tambahan penghasilan dengan menangkap ikan di laut serta bekerja sebagai tukang bangunan.

Kisah perjuangan para honorer seperti Riko dan Abdul Manan mencerminkan kegigihan dan loyalitas mereka dalam menjalankan tugasnya. Namun, di tengah ketidakpastian pengangkatan sebagai PPPK, mereka hanya bisa menunggu dan berharap, agar kebijakan pemerintah berpihak pada mereka, sehingga mereka bisa menikmati hasil kerja kerasnya sebelum masa pensiun tiba.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER