spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Dus Minyakita di Tarakan Tidak Sesuai Takaran

TARAKAN – Sebanyak 355 dus Minyakita kemasan 1 liter yang beredar di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditemukan tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Total ada 4.260 kemasan Minyakita yang diduga mengalami pengurangan takaran.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit 3 Subdit Indagsi Ditreskimsus Polda Kaltara, AKP Randhya Shaktika Putra, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Selasa malam (11/3/2025).

“Iya, betul ada temuan Minyakita yang tak sesuai takaran, lebih tepatnya sebanyak 355 dus,” ungkap AKP Randhya.

Temuan ini didapatkan setelah jajaran Polda Kaltara melakukan pemeriksaan di sejumlah toko sembako yang berada di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya minyak goreng kemasan Minyakita yang seharusnya memiliki isi 1 liter, tetapi setelah diperiksa, volume minyak dalam kemasan tersebut hanya berkisar antara 850 hingga 900 mililiter.

Bahkan, dalam satu toko, petugas menemukan sebanyak 315 dus Minyakita yang takarannya tidak sesuai. Pemeriksaan dilakukan dengan membuka beberapa kemasan minyak dan menuangkannya ke dalam wadah literan guna memastikan volume yang sebenarnya.

Atas temuan ini, pihak kepolisian mengimbau para pedagang untuk tidak menjual produk Minyakita yang tidak sesuai takaran kepada masyarakat. Mereka juga diminta untuk segera mengembalikan produk tersebut kepada distributor guna mencegah kerugian konsumen.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Minyakita yang beredar di pasaran, baik di toko-toko, minimarket, swalayan, hingga agen penjualan,” tegasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER