spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPOM Dapati Kios di Pasar Gusher Jual Barang Kadaluarsa dan Malaysia TIE

TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan mendapati dua kios sembako di Pasar Gusher menjual produk kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar (TIE). Selain itu ditemukan juga satu toko yang sama menjual beragam sembako asal Malaysia TIE.

Sejumlah barang itu didapatkan pihak BPOM Tarakan saat pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Gusher pada Kamis (27/8/2025).

Menanggapi hal itu, Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan menjelaskan beberapa barang temuan itu berupa produk-produk bumbu, sosis, makanan serta minuman.

“Dimusnahkan nanti, dimusnahkan dilihat oleh petugas karena kalau penanganannya tidak sesuai akan menimbulkan masalah,” ujarnya.

Terhadap pemilik kios tersebut, BPOM hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran dan peringatan kepada penjual mengingat ini adalah pertama kalinya perjual belikan.

Dia mengatakan beberapa produk TIE khususnya bahan pokok seperti minyak, beras dan gula yang diperjualbelikan memang merupakan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, BPOM mentolerir hal tersebut. “Jangan sampai masyarakat kekurangan apalagi memasuki Ramadhan kebutuhan sembako itu pasti besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Tarakan, Jamaluddin, mengatakan untuk penanganan sembako tanpa izin edar (TIE), langkah yang dilakukan Pemkot Tarakan adalah menyerahkan ke instansi terkait.

“Ini ada keterkaitan dengan dari luar tadi. Karena belum ada izin sesuai disampaikan BPOM, belum ada izin edarnya,” papar Jamaluddin.

Dia mengungkapkan bahwa untuk beberapa produk yang menjadi bahan pokok masih dilakukan toleransi kepada pemilik atau penjual. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER