spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan Tak Ganggu Soliditas TNI-Polri

TARAKAN – Selasa, (25/2/2025) sore Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Pol Hary Sudwijanto bersama Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Rudy Rachmat Nugraha melakukan konferensi pers (konpers), terkait insiden penyerangan di Mapolres Tarakan, Senin malam (24/2/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kapolda Kaltara mengapresiasi kedatangan Pangdam VI/Mulawarman ke Tarakan, untuk memberikan dukungan moril dalqm mengembalikan kondisi seperti semula. “Beliau juga akan melihat anggota kita anggota Polri yang saat ini sedang dirawat,” ucap Kapolda Kaltara.

Terkait insiden ini, TNI dan Polri sudah melakukan penindakan secara berjenjang agar masalah ini segera terselesaikan.

“Dari awal Kabidpropam juga sudah bekerjasama dengan POM TNI. Pak Kapolres juga berkoordinasi langsung dengan Dandim dan Batalyon,” paparnya.

“Intinya masalah ini tidak mengganggu soliditas kami di dalam membangun negara kita,” sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail kronologi kejadian penyerangan, sebab saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang beredar di tengah masyarakat, yang belum tentu kebenarannya.

Dari data yang diperolehnya, ada enam personel yang saat ini sedang mengalami pengobatan. Terkait kondisi personel belum bisa dipastikan.

Sementara itu, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Rudy Rachmat menegaskan, insiden ini tidak akan merusak soliditas antara TNI Polri.

Pihaknya masih mendalami dan menyelidiki oknum yang terlibat. Dia menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan diberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER