spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selebgram DC yang Terlibat Kasus Sabu Segera Jalani Persidangan

TARAKAN – Seorang influencer, DC, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kg, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal, Minggu (24/2/2025).

Komang menjelaskan, Kejari Tarakan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua, barang bukti, serta dua tersangka lain dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) serta Kejati Kaltara.

Adapun tiga tersangka dalam kasus ini adalah Daniel Costa, Widi Pranata, dan Ari Wibowo. Selain itu, barang bukti berupa dua kendaraan, yaitu mobil Xenia dan Avanza Veloz, juga telah diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan. Diduga, kendaraan tersebut digunakan untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati demikian, JPU sementara belum bersedia mengungkapkan detail hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kaltara, namun Komang memastikan fakta-fakta terkait kasus ini akan terungkap sepenuhnya saat persidangan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya hanya memproses kasus ini pada tahap dua.

Diberitakan sebelumnya, seorang influencer terkenal asal Tarakan berinisial DC, yang memiliki lebih dari 11 ribu pengikut ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu sekitar 74 Kilogram (KG).

Selain influencer, DC juga dikenal sebagai pengusaha rental kendaraan yang sukses.
DC ditangkap bersama satu pria lainnya, yakni AM yang diketahui berperan sebagai kurir.

Sementara DC diduga merupakan otak dari penyelundupan. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Kayan 6 Tanjung Selor, pada Jumat (23/10/2024) lalu. Sabu itu rencananya akan dikirim ke wilayah Sulawesi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER