TARAKAN – Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan mulai menerapkan sistem drop zone sejak Senin (17/2/2025). Kini, kendaraan motor dan mobil tanpa izin dilarang masuk ke dalam dermaga pelabuhan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Nasuha mengatakan, penerapan sistem ini dilakukan berdasar surat edaran (SE) Gubernur Kaltara No. 500.11.1/0507/DISHUB/GUB tentang Seterilisasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Dari hasil pemantauan, lalu lintas kendaraan di sekitar dermaga pelabuhan berjalan lancar dan tidak lagi terjadi kemacetan seperti sebelumnya.
Dijelaskannya, kendaraan yang mengangkut barang dan penumpang tidak diperkenankan masuk ke dalam dermaga. Pengantaran menggunakan sistem drop zone, dimana terdapat area yang telah ditetapkan untuk menurunkan barang atau pun penumpang.
Kata dia, pembangunan drop zone berasal dari anggaran Pemprov Kaltara Rp 6 miliar lebih. Area ini bisa menampung 96 mobil dan 100 motor
“Biaya untuk membangun ini cukup mahal. Ini kan uang rakyat, kalau bisa kita gunakan sebaik mungkin. Kalau tertib kan baik, itu harapkan kita,” ucapnya di Tarakan, Selasa, (18/2/2025).
Adapun kendaraan yang diperbolehkan masuk ke dalam dermaga pelabuhan adalah mobil jenazah. Kemudian angkutan bus yang disediakan pihak pelabuhan untuk digunakan mengangkut penumpang masuk ke dalam dermaga.
“Kita sama sekali untuk roda dua tidak diperkenankan masuk. Kendaraan roda empat ada dengan catatan memang dapat izin dari pengelola pelabuhan tengkayu. Seperti misal ada tamu, ya itu memang aturannya sudah jelas,” tuturnya.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Pelabuhan SDF Tarakan. Dimana setiap harinya pelabuhan melayani 2000 hingga 3000 penumpang, bahkan bisa mencapai 4000 saat momen liburan.
Penulis: Ade
Editor: Yusva Alam