spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Panen Padi Organik di Panca Agung, Wujudkan Ketahanan Pangan

TANJUNG SELOR – Bank Indonesia bersama Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, serta jajaran Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan melaksanakan panen padi dengan pupuk organik MA-11 dan aplikasi digital farming di wilayah Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara Selasa (11/2/2025).

Pupuk organik MA-11 adalah pupuk hayati yang mengandung mikroorganisme aktif, untuk meningkatkan kesuburan tanah dan pertumbuhan tanaman.

Pupuk ini sering digunakan dalam pertanian organik, karena mampu memperbaiki struktur tanah, meningkatkan ketersediaan unsur hara, serta mendukung pertumbuhan tanaman secara alami tanpa merusak lingkungan.

Kegiatan dilaksanakan dalam upaya mendukung pengendalian inflasi (kenaikan harga-harga) oleh Bank Indonesia (BI) khususnya di wilayah Bulungan.

Kepala Dinas Pertanian Bulungan, Kristiyanto, mewakili Bupati Bulungan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas peran BI Perwakilan Provinsi Kaltara, dalam mendukung sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan daerah.

“Penggunaan pupuk organik tidak hanya memperbaiki kesuburan tanah, tetapi juga menciptakan pertanian yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, teknologi digital dalam pertanian memungkinkan petani untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang kondisi lahan, cuaca, serta strategi budidaya yang lebih efisien.

“Program ini juga memiliki dampak besar dalam pengendalian inflasi, karena sektor pertanian yang produktif akan menjamin ketersediaan bahan pangan yang stabil dan harga yang terkendali,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER