spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan SMA 5 Tarakan Masuk Tahap Pematangan Lahan

TARAKAN – Setelah melalui proses panjang, akhirnya pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Tarakan menemukan titik terang.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Supaad Hadianto mengatakan, saat ini pembangunan sekolah yang berada di Kelurahan Karang Anyar Pantai itu sudah masuk dalam tahap pematangan lahan.

Dia pun berharap pembangunan fisik SMA Negeri 5 Tarakan segera dilaksanakan tahun depan.

Menurut politisi Partai Nasdem ini, sesuai dengan kebutuhan, pembangunan sekolah memang sangat diperlukan untuk menampung siswa-siswi yang telah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selain itu, diharapkan pembangunan SMAN 5 dapat menjadi solusi atasi persoalan PPDB yang setiap tahunnya muncul di Tarakan.

“Untuk pembangunan kita akan adakan pematangan lahan secara total, insya allah di 2025 selesai,” tuturnya di Tarakan, Senin (10/2/2025).

Kendati demikian, DPRD menemui persoalan terkait adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025. Namun, diharapkan Inpres tidak berdampak pada anggaran pembangunan. “Kalau pun ada potongan anggaran atau rasionalisasi, semoga tidak terkena di pendidikan. Kalau pun terkena hanya di bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air,” ucapnya.

DPRD Kaltara menargetkan pematangan lahan selesai pada 2025. Kemudian di tahun 2026 fokus pada penyiapan fisik dan infrastruktur lainnya.

Dalam waktu dekat, DPRD juga akan mengundang Dinas Pendidikan untuk memaparkan pembangunan fisik SMA 5 Tarakan. “Paling tidak 1-2 tahun harus bisa dimanfaatkan (bangunan sekolah), ” ungkapnya.

Dia meyakini pembangunan SMA 5 dapat mengurangi permasalahan pendidikan yang ada di Tarakan. Oleh karena itu, Sufaad berharap seluruh pihak berkolaborasi mendukung pembangunan sekolah yang telah diperjuangkan DPRD Kaltara selama dua tahun tersebut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER