spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terdampak Efisiensi, Pemkab Bulungan Cari Solusi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan menggelar penganugrahan sekaligus evaluasi kinerja terhadap perangkat daerah di Kabupaten Bulungan pada tahun 2024 lalu.

Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda yang sudah disusun oleh pemerintah daerah, berupa penganugrahan dan diberikan hadiah dengan kategori perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan juga puskesmas se-Kabupaten Bulungan.

“Saya berharap dan mengajak mudah-mudahan, motivasi dan semangat serta prestasi yang telah dicapai pada tahun 2024 tidak menurun, dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Bulungan,” ajak Syarwani, Selasa (11/2/2025).

Sekalipun, kata dia kebijakan secara nasional diketahui bersama adanya inpres 1 tahun 2025 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29 tahun 2025 yang berkaitan dengan penyesuaian kegiatan. Utamanya, yang bersumber dari transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.

“Termasuk di Bulungan itu kurang lebih Rp 67 miliar, namun Insyaallah tidak akan mengganggu dari kegiatan-kegiatan yang sudah kita rencanakan,” tuturnya.

Termasuk kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bulungan. Jadi memang ada satu perangkat daerah yang terdampak langsung yaitu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan itu cukup signifikan.

“Yang seharusnya bisa kita terima alokasi anggaran DAK fisik kurang lebih Rp 60 milar itu ditiadakan. Kita akan berupaya untuk mencarikan solusinya,” kata Syarwani.

Pemerintah akan mencari cara supaya itu tetap direalisasikan dalam urusan pembangunan infrastruktur yang ada di Bulungan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER