spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Bakal Pantau Secara Ketat Program MBG

TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan menegaskan, bahwa sesuai dengan fungsinya, mereka akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi daripada program pemerintah yang berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulungan.

Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana Bin Serang menyampaikan, pihaknya sangat mendukung dengan adanya program MBG oleh pemerintah pusat yang kemudian harus diselaraskan dan dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Program ini sangat bermanfaat bagi anak sekolah, dalam urusan pengembangan SDM dengan keterpenuhan asupan gizi mereka,” ungkap Rozana saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler pribadinya, kemarin.

Meski bagus, Politisi PDI Perjuangan ini menekankan untuk tetap memperhatikan alur dan skema yang ditetapkan, supaya kemudian dalam prakteknya tidak menimbulkan kesalahan persepsi atau bahkan malah tidak tepat sasaran.

“Harus ada spesifikasi soal teknis dalam hal penerapannya di lapangan,” tegasnya.

Diketahui implementasi program MBG ini merupakan kolaborasi antara pemerintah dengan TNI serta stakeholder terkait. Terhadap itu, kata Rozana tidak ada persoalan selagi maksud dan tujuannya sesuai dengan rencana pemerintah.

“Tidak ada masalah, karena menurut saya pemerintah sudah mengkajinya dengan matang sebelum diterapkan. Jadi prinsipnya kita sangat mendukung itu,” bebernya.

Dari lembaga legislatif, DPRD Bulungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, akan melakukan pengawasan serta pemantauan secara ketat, terhadap implementasi daripada program ini yang muaranya dapat dirasakan oleh generasi penerus bangsa.

“Iya,kita akan melakukan pemantauan secara ketet terhadap realisasi program MBG ini,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER