TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan bahwa, gaji bagi tenaga honorer yang tengah mengikuti proses seleksi tahap dua menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dianggarkan.
Hal itu disampaikan oleh PLT Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan beberapa hari lalu.
“Untuk mereka (honorer red) yang tengah mengikuti seleksi tahap satu dan dua, sesuai edaran dari Menpan RB itu, masih dimungkinkan untuk dianggarkan,” kata Andi sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan, pada prinsipnya pengangkatan PPPK itu adalah non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bekerja.
“Iya itu melihat daripada aktif kerjanya itu,” jelasnya.
Ditambahkannya, sudah dikeluarkan edaran dari Kemenpan RB yang berkaitan dengan penganggaran gajinya.
“Akan tetapi skemanya itu tidak melalui belanja pegawai, tapi dia masuk dalam belanja barang dan jasa,” terangnya.
Terhadap honorer yang tengah mengikuti proses seleksi tahap dua berlangsung dimungkinkan untuk dianggarkan.
Disinggung kemudian, jika ada kepala OPD yang kemudian memutus kontrak sementara mereka (tenaga honorer) tengah mengikuti seleksi tahap dua, kata Andi hal itu nantinya akan berimplikasi terhadap proses pengangkatan. “Cuma nanti dalam proses pengangkatan yang bermasalah, karena dia statusnya harus masih aktif bekerja. Karena saat pemberkasan salah satunya ada keterangan masih aktif bekerja,” tuturnya.
Karena kemudian jika surat keterangan itu tidak bisa ditunjukan, maka akan bermasalah pada proses pengangkatanya. Dan semua itu memiliki dasar kebijakan ketika aturan atau keputusan itu dikeluarkan.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam