TARAKAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, K.H. Abdul Samad mengatakan penggunaan LPG 3 kilogram diperuntukkan untuk orang tidak mampu. Oleh karena itu, haram hukumnya bagi orang kaya menikmati atau menggunakan gas subsidi tersebut.
“Maka orang yang mampu tidak boleh menggunakannya selama masih ada LPG yang lain,” ujarnya dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (9/2/2025).
Dalam hukum Islam, sesuatu yang dinyatakan haram, maka seseorang dilarang menggunakannya. Namun apabila dilakukan atau digunakan seseorang akan berdosa.
“Haram itu bahasa Fikih, kalau bahasa kita dilakukan berdosa ditinggalkan dapat pahala,” terangnya.
Dalam waktu dekat, MUI Tarakan akan mengeluarkan surat edaran terkait hal ini. “Mungkin dalam waktu satu dua hari ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya menikmati atau menggunakan LPG 3 kg.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan orang kaya dilarang menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
Miftah mengingatkan LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika