spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MUI Tarakan : LPG 3 Kg Haram untuk Orang Kaya!

TARAKAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, K.H. Abdul Samad mengatakan penggunaan LPG 3 kilogram diperuntukkan untuk orang tidak mampu. Oleh karena itu, haram hukumnya bagi orang kaya menikmati atau menggunakan gas subsidi tersebut.

“Maka orang yang mampu tidak boleh menggunakannya selama masih ada LPG yang lain,” ujarnya dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (9/2/2025).

Dalam hukum Islam, sesuatu yang dinyatakan haram, maka seseorang dilarang menggunakannya. Namun apabila dilakukan atau digunakan seseorang akan berdosa.

“Haram itu bahasa Fikih, kalau bahasa kita dilakukan berdosa ditinggalkan dapat pahala,” terangnya.

Dalam waktu dekat, MUI Tarakan akan mengeluarkan surat edaran terkait hal ini. “Mungkin dalam waktu satu dua hari ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya menikmati atau menggunakan LPG 3 kg.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan  orang kaya dilarang menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

Miftah mengingatkan LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER