TARAKAN – Hingga kini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, masih menunggu surat edaran pemberlakukan warung atau kios pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi.
“Bagaimana mekanisme penentuan sub pangkalan aturannya bagaimana kita masih menunggu dari Kementerian ESDM,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMP Tarakan, Bob Syahruddin, Jumat (7/2/2025).
Selama ini, Pemkot Tarakan melarang adanya pengecer karena berdasarkan aturan, tidak ada dalam dalam rantai distribusi LPG 3 Kg. Hanya agen dan pangkalan yang ada.
Bob menilai keberadaan sub pangkalan sangat diperlukan, mengingat banyaknya permintaan. Namun perlu untuk memastikan bahwa stok LPG tersedia.
Dia mengungkap jumlah agen resmi di Tarakan sebanyak tiga. Sementara untuk pangkalan resmi ada 196. Selama ini, distribusi LPG 3 Kg di Tarakan dinilainya berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini ada 196 pangkalan yang tersebar di 20 kelurahan. “Ada pangkalan yang menangani satu RT, Ada juga yang dua RT, bahkan Ada yang empat RT,” jelasnya.
Disinggung adanya pengecer yang menjual LPG 3 kg mencapai Rp70 ribu, dia menegaskan bahwa itu merupakan pengecer. Untuk saat ini, di Tarakan, tidak mengenal istilah pengecer atau warung yang menjual LPG 3 Kg. Diakui hanyalah agen dan pangkalan.
Dijelaskannya, DKUKMP pernah menemukan pengecer menjualnya LPG 3 Kg dua kali lipat dari HET. Namun dalam kasus ini, masyarakat tidak keberatan dan rela membelinya dengan harga mahal. DKUKMP pun tidak bisa memberi sanksi kepada pengecer sebab yang diakui hanyalah pangkalan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam